Viral Mobil Dinas Masuk Jalur TransJakarta, Polisi Malah Beri Hormat
Rabu, 04 Juni 2025 - 22:44:00 WIB
Selain itu, ada juga @crislaros yang heran dengan pelanggaran tersebut karena ketentuannya dibuat oleh para pejabat yang juga melanggar.
“Dia yg buat ATURAN tp dia tidak tau ATURAN,” tulis dia.
Sementara itu, untuk diketahui penggunaan jalur TransJakarta diatur dalam UU Lalu Lintas dan bisa dikenai sanksi tilang bagi yang melanggar.
Adapun, kendaraan pejabat hanya diperbolehkan masuk jalur Transjakarta dalam kondisi darurat atau jika mengangkut kepala negara. Selain itu, penggunaan jalur khusus tersebut tidak diizinkan.
Editor: Puti Aini Yasmin