Viral Pencurian Macbook Rp67 Juta, 2 Residivis Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua orang residivis berinisial RF dan HS yang tergabung dalam sindikat pencurian dan penggelapan Macbook senilai Rp67 juta milik Untung Putro, pemilik Untung Store. Kasus itu viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus tersebut ketika saat korban memesan melalui Tokopedia satu unit MacBook 16 inc senilai Rp67 juta pada 12 November 2021.
Setelah transfer seharga tersebut, korban mulai curiga karena MacBooknya tak kunjung datang. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Kemudian dari pihak Tokped mengirimkan barang ke sana, milik pelapor atau korban melalui ojek online, namun hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang,” ujar Zulpan di Polda Metro, Rabu (24/11/2021).
Setelah mendapatkan laporan korban, Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka berinisial RF (25) ditangkap di Tambora Jakbar dan HS (39) ditangkap Ciledug Tangsel. Keduanya memiliki hubungan pertemanan dan tidak hanya sekali melakukan penggelapan.
"Dua tersangka yang sudah diamankan, berinisial RF dan HS. Keduanya ini sudah saling mengenal dan melakukan kerjasama dengan modus HS meminta bantuan RF untuk mencari akun driver gojek yang dijual," tuturnya.