Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Hasbi Hasan Jauh dari Tuntutan, Ini Tanggapan KPK

Rabu, 03 April 2024 - 16:54:00 WIB
Vonis Hasbi Hasan Jauh dari Tuntutan, Ini Tanggapan KPK
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Hasbi Hasan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 12,4 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.884.400 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut