Vonis Irman dan Sugiharto Diperberat MA, Begini Tanggapan KPK
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-elektronik (e-KTP). Vonis terhadap keduanya kini meningkat menjadi masing-masing 15 tahun.
“Prinsipnya, kami hormati putusan pengadilan. Namun, KPK belum menerima putusan lengkap kasasi tersebut. Kalau sudah diputus kasasi tentu artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut. Termasuk kaitannya dengan putusan Pengadilan Tinggi (Jakarta) untuk Andi Agustinus ataupun putusan untuk Setya Novanto nanti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Terkait dengan posisi Irman dan Sugiharto sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, Febri berpendapat keduanya berhak mendapatkan vonis lebih ringan. Menurut dia, ketika seseorang menjadi JC dan sudah membuka peran pihak lain secara signifikan, maka fasilitas keringanan tuntutan, hukuman, dan hak narapidana tertentu dapat diberikan.
“Yang kami pahami dan harapkan, semua pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa ketika seseorang menjadi JC dan sudah membuka peran pihak lain secara signifikan, maka fasilitas keringanan tuntutan, hukuman, dan hak narapidana tertentu dapat diberikan,” tuturnya.
KPK pun, kata dia, mengabulkan permintaan Irman dan Sugiharto sebagai JC karena memang keduanya sangat berkontribusi mengungkap pelaku lain yang lebih besar dalam kasus proyek e-KTP. “Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini,” ungkap Febri.
Sebelumnya, majelis kasasi MA memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi e-KTP yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.
Putusan itu jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. “Terdakwa I Irman diwajibkan membayar uang pengganti USD500 ribu dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebesar USD300 ribu subsider 5 tahun penjara,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Sementara, Terdakwa II Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti USD450 ribu ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar USD430 ribu ditambah 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil