Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri dari KPU
JAKARTA, iNews.id – Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengunduran diri itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan ke KPU oleh anggota keluarganya. Surat itu juga telah diketahui pimpinan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermaterai," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Arief menerangkan, dalam surat tersebut Wahyu menjelaskan terhitung 10 Januari 2020 resmi mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
BACA JUGA: Kronologi OTT Wahyu Setiawan, dari Depok, Banyumas hingga Bandara Soetta