Wakil Ketua DPD Tampung Usulan Denny Indrayana terkait Pemakzulan Gibran: Kami Takkan Diam
Denny menegaskan, gagasan tersebut masih berupa alternatif yang perlu didiskusikan dan dikaji lebih mendalam, bukan langkah hukum yang sudah diputuskan untuk ditempuh.
Dia juga mengakui DPD memiliki keterbatasan kewenangan dibandingkan DPR. Namun, menurutnya, keterbatasan tersebut tidak seharusnya membuat DPD pasif dalam merespons persoalan konstitusional yang menjadi perhatian masyarakat.
"Kalau kita berpikir satu pintunya ada di DPR, maka sebenarnya ada pintu lain yang namanya DPD. Karena parlemen kita itu ada dua kamar, DPR dan DPD," ucapnya.
Denny berharap langkah tersebut dapat memperkuat peran DPD sebagai lembaga perwakilan daerah sekaligus menunjukkan kemampuan lembaga itu mengambil inisiatif dalam merespons aspirasi rakyat.
"Dengan melakukan inisiatif-inisiatif ini, dan kemudian menggelitiki DPR untuk bergerak melalui sengketa kewenangan di Mahkamah Konstitusi misalnya, maka saya membayangkan DPD akan lebih punya makna dan punya dignity, punya harkat, punya nilai di mata publik, di mata rakyat," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian