Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua KPK Usul BUMD yang Tak Ada Manfaatnya Dibubarkan, Ini Alasannya

Jumat, 09 September 2022 - 06:50:00 WIB
Wakil Ketua KPK Usul BUMD yang Tak Ada Manfaatnya Dibubarkan, Ini Alasannya
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih. (Foto dok KPK).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengusulkan agar membubarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 'sakit' atau yang tidak ada manfaatnya. Sebab tak sedikit BUMD yang ada saat ini justru membebani daerah.

"Kalau sudah tidak bisa dilakukan perbaikan apapun, bubarkan saja. Tidak ada gunanya membayar direksi, komisaris BUMD tinggi, tapi tidak ada manfaatnya bagi penerimaan daerah. Ini yang akan kita lakukan bersama KPK dan Kemendagri," kata Alexander Marwata, Jumat (9/9/2022).

Demikian diusulkan Alex sapaan karib Alexander Marwata saat mengikuti diskusi bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang digelar secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 September 2022.

Berdasarkan data yang dikantongi KPK, kata Alex, terdapat 959 BUMD dengan total aset mencapai Rp854,9 triliun di Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut terdapat 239 BUMD yang tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).

Kemudian, 186 BUMD dengan posisi Dewas/Komisaris justru lebih banyak dari Direksi. Sementara itu, 17 BUMD dengan kekayaan perusahaan lebih kecil dari kewajiban (ekuitas negatif). 

Bahkan, ada 274 BUMD yang mengalami kerugian. Sedikitnya, 291 BUMD dalam kondisi 'sakit' atau rugi dan ekuitas negatif.

"Terhadap persoalan-persoalan BUMD tadi, yang tidak jelas kontribusinya pada penerimaan dan perekonomian daerah, kami berpendapat, mengapa kita terus pertahankan. Mending BUMD-nya sedikit, tetapi sehat dan kuat secara keuangan, serta memberi kontribusi besar bagi penerimaan daerah," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut