Wakil Ketua MPR soal Masinton PDIP Usulkan Hak Angket untuk MK: Bagus
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengapresiasi usulan hak angket terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang dilayangkan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Dia menilai usulan tersebut bagus.
"Itu bagus (usulan hak angket DPR yang dilayangkan Masinton)," kata Syarief Hasan, dikutip Senin (6/11/2023).
Dia mengatakan hak angket merupakan martabat konstutusi yang dimiliki anggota parlemen. Oleh karena itu, menurutnya, hak angket itu perlu dilakukan untuk memastikan kinerja pemerintah berjalan dengan baik.
"Hak angket merupakan hak konstitusi DPR dan bagian dari demokrasi check and balance yang baik untuk rakyat dan pemerintah," ujar Syarief
Sebagaimana diberitakan, Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajak seluruh anggota DPR untuk membuat hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Ajakan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah daerah pemilihan dari DKI Jakarta Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," katanya.
Masinton menyampaikan, interupsi tersebut bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon wakil presiden.
Dia mengatakan, hak angket diusulkan demi menjaga mandat konstitusi, reformasi, dan demokrasi. Pasalnya, kata dia, saat ini Indonesia berada dalam situasi dengan ancaman terhadap konstitusi.
"Putusan MK bukan lagi berdasarkan atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara," tutur dia.
Masinton mengajak seluruh anggota DPR untuk merasa prihatin atas konstitusi Indonesia yang sudah diinjak-injak ini.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan dari DKI Jakarta Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian