Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Publik Figur Galang Bantuan Korban Karhutla, Donasi Terkumpul hingga Ratusan Juta
Advertisement . Scroll to see content

WALHI Soroti Penanganan Karhutla, Dorong Tanggung Jawab Lintas Sektor Diperkuat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:11:00 WIB
WALHI Soroti Penanganan Karhutla, Dorong Tanggung Jawab Lintas Sektor Diperkuat
Dua petugas menyemprotkan air ke titik api karhutla. (Foto: Komdigi)
Advertisement . Scroll to see content

Umi mengungkapkan pembagian tugas penanganan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Aturan tersebut mencakup tanggung jawab kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah dalam pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum.

Dia menguraikan peran masing-masing instansi dalam penangananan karhutla. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. 

Koordinasi tersebut meliputi pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur serta bupati/wali kota dalam menangani karhutla. Menteri Dalam Negeri juga bertugas memastikan tersedianya anggaran penanganan karhutla dalam APBD.

Dukungan anggaran menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Keduanya bertugas menyinkronkan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut