WALHI Soroti Penanganan Karhutla, Dorong Tanggung Jawab Lintas Sektor Diperkuat
Umi menuturkan tanggung jawab pencegahan juga melekat pada sektor usaha, khususnya perusahaan yang mengelola kawasan perkebunan dan kehutanan.
Menteri Pertanian bertugas mengawasi usaha pertanian, memfasilitasi teknologi pembukaan lahan tanpa membakar, serta memastikan pengusaha pertanian memiliki peralatan pemadam kebakaran.
Adapun Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan bertanggung jawab mengintensifkan patroli, mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan, serta melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Menurut Umi, penindakan dapat berupa sanksi administratif maupun proses hukum pidana terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Pemerintah juga bertanggung jawab mengoordinasikan pemulihan lahan setelah kebakaran.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional turut bertugas mengidentifikasi lahan telantar yang telah memiliki izin usaha. Umi mengatakan sanksi dapat dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran terkait karhutla, sesuai ketentuan yang berlaku.