WALHI Soroti Penanganan Karhutla, Dorong Tanggung Jawab Lintas Sektor Diperkuat
Di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi. Menurut Umi, gubernur wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD, menyusun kebijakan daerah, memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada pemerintah pusat.
Bupati dan wali kota juga bertanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla di wilayah masing-masing. Umi mengatakan mereka harus memastikan ketersediaan anggaran, menyusun peraturan daerah, dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha kehutanan maupun pertanian yang melanggar kewajiban penanganan karhutla.
Di sisi penegakan hukum, Jaksa Agung bertugas mengoptimalkan penanganan perkara pidana terkait karhutla, termasuk mengupayakan tuntutan maksimal terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum. Kejaksaan juga berperan mengoordinasikan aparat penegak hukum dan menyelenggarakan pelatihan gabungan.
Umi juga menyoroti peran sejumlah kementerian lain. Kementerian Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, sedangkan Kementerian Sosial memastikan pemenuhan kebutuhan dasar korban.
Kementerian yang menangani pendidikan juga bertugas memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di wilayah terdampak.