Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Senin, 04 April 2022 - 10:46:00 WIB
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka. Kali ini, pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup ditambah keterangan dari para saksi. Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/4/2022).

"Di mana, dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut diantaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Kedepannya, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menguatkan sangkaan TPPU terhadap Rahmat Effendi. "Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," terangnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut