Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS
Advertisement . Scroll to see content

Walkout dari Sidang, Hakim Ad Hoc PN Samarinda Diperiksa Komisi Yudisial

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:01:00 WIB
Walkout dari Sidang, Hakim Ad Hoc PN Samarinda Diperiksa Komisi Yudisial
Ilustrasi palu hakim. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, FSHA Indonesia sebagai perwakilan hakim ad hoc sebelumnya mengancam mogok sidang sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan. Hakim ad hoc hanya memperoleh tunjangan uang kehormatan tanpa ada gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan lainnya.

Dalam audiensi, FSHA Indonesia berharap KY dapat membantu mengawal perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut