Wamen PU Diana Dicecar 20 Pertanyaan terkait Kasus Proyek Rumah Pejuang Timtim
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti pada Rabu (4/6/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana mengungkapkan, Diana mendapat sekitar 20 pertanyaan.
"Terkait dengan jabatan beliau," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Ridwan menjelaskan, jabatan Diana yang dimaksud adalah Dirjen Cipta Karya PUPR dan Komisaris Utama PT Brantas Abipraya selaku salah satu kontraktor proyek tersebut.
Namun, dia enggan menjelaskan secara detail perihal materi atau 20 pertanyaan yang diberikan kepada Diana. Ridwan menyebut, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.