Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendikdasmen Segera Perbaiki Fasilitas SMAN 72 Jakarta usai Ledakan
Advertisement . Scroll to see content

Wamendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis: Swasta Masih Boleh Terima Iuran

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:20:00 WIB
Wamendikdasmen soal Putusan MK Sekolah Gratis: Swasta Masih Boleh Terima Iuran
Ilustrasi sekolah swasta diperbolehkan tarik iuran siswa. (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

 
“Kenapa demikian? Alasannya tadi, karena Mahkamah Konstitusi sendiri tidak menutup partisipasi dari masyarakat dalam pendanaan pendidikan ini. Termasuk masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan. Dengan perkataan lain, maka swasta masih boleh menerima iuran,” ucap Atip. 
 
Dia juga menambahkan bahwa sekolah swasta yang secara finansial sudah sangat mapan, bahkan lebih unggul dari sekolah negeri, tidak akan mendapatkan pembiayaan dari pemerintah.
 
“Oleh karena itu tentunya untuk swasta-swasta yang sudah mampu, bahkan lebih mampu dari sekolah negeri, tentunya mereka tidak dapat dan tidak akan diberikan pembiayaan tersebut,” paparnya. 
 
Terkait pengawasan, Atip menyampaikan bahwa mekanisme pemantauan terhadap penyaluran dana pemerintah kepada sekolah baik negeri maupun swasta, telah tersedia. Sistem ini mengacu pada pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini dijalankan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut