Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkum soal Restorative Justice di KUHAP Baru: Kalau Korban Tak Setuju, Perkara Jalan Terus

Senin, 05 Januari 2026 - 16:18:00 WIB
Wamenkum soal Restorative Justice di KUHAP Baru: Kalau Korban Tak Setuju, Perkara Jalan Terus
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan terkait aturan restorative justice di KUHAP baru. (Foto: iNews.id/Aldhi)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi saudara-saudara mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restorasi, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberitahu dan harus ada penetapan pengadilan supaya teregister karena untuk kedua kali sudah tidak boleh," sambungnya.

Sementara itu, restorative justice tidak berlaku pada kasus korupsi, terorisme, tindak pidana Hak Asasi Manusia (HAM) berat, pencucian uang, hingga kekerasan seksual.

"Jadi kalau untuk restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual," ucap Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut