Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka KPK, Ini Penjelasan Kemenkumham
JAKARTA, iNews.id - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun memberikan penjelasan terkait penetapan tersebut.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Rahman menjelaskan Eddy belum mengetahui ihwal kabar penetapan tersangka dirinya.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif, Jumat (10/11/2023).
Erif juga menyebutkan Kemenkumham belum bisa memastikan apakah memberikan bantuan hukum terhadap Prof Eddy. Menurutnya, hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kami koordinasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.