Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Pamerkan Ijazah usai Dituduh Palsu: Silakan Difoto, Dianalisis dan Diuji
Advertisement . Scroll to see content

Wamenlu Mahendra Siregar Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja

Kamis, 03 Juni 2021 - 08:29:00 WIB
Wamenlu Mahendra Siregar Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja
Wamenlu Mahendra Siregar ditunjuk Jokowi jadi Kasatgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. (Foto: Kemlu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Mahendra Siregar ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 yang telah ditandatangani pada 4 Mei 2021.

Pada Pasal 1 beleid tersebut, disebutkan Satgas UU Cipta Kerjar dibuat untuk menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.

Kemudian pada Pasal 3, ditunjuk sejumlah orang untuk menduduki jabatan Satgas UU Cipta Kerja ini. Mereka antara lain terdiri atas Ketua yakni Mahendra Siregar, Wakil Ketua I Suahasil Nazara, Wakil Ketua II M Chatib Basri, Wakil Ketua III Raden Pardede, dan Sekretaris Arif Budimanta.

Satgas UU Ciptaker memiliki tugas antara lain menyinergikan substansi sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya. Kemudian menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota.

Satgas UU Cipta Kerja juga memiliki tugas untuk mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota.

Tugas berikutnya yakni menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri. Lalu merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota.

Pada Pasal 9 Keppres 10/2021 disebutkan Satgas UU Cipta Kerja melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Lalu ketua, para wakil ketua, dan sekretaris Satgas UU Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut