Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Wantimpres Nilai Pengadilan Negeri Tak Berwenang Putuskan Pemilu Ditunda

Jumat, 03 Maret 2023 - 10:14:00 WIB
Wantimpres Nilai Pengadilan Negeri Tak Berwenang Putuskan Pemilu Ditunda
Wantimpres menilai Pengadilan Negeri tak berwenang memutuskan penundaan pemilu. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan dalam oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," katanya. 

Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. 

Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu. 

Menurut Henry, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi.

Diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok oleh PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Sementara itu, KPU memutuskan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. KPU juga menegaskan bakal tetap melanjutkan tahapan Pamilu 2024 karena sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut