Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Beberkan Presiden hingga Menteri Disadap Listyo Sigit Cs, Siapa Saja Sasarannya?
Advertisement . Scroll to see content

Wapres Gibran Masuk Target Penyadapan Listyo Sigit Cs? Begini Respons Menko Kumham Imipas 

Selasa, 03 November 2026 - 22:43:00 WIB
Wapres Gibran Masuk Target Penyadapan Listyo Sigit Cs? Begini Respons Menko Kumham Imipas 
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra belum bisa memastikan Wapres Gibran Rakabuming Raka masuk dalam target penyadapan ilegal.n (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Salah satu tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Komjen Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Dalam kasus ini, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Intercept Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut