Wapres Gibran Masuk Target Penyadapan Listyo Sigit Cs? Begini Respons Menko Kumham Imipas
Salah satu tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Komjen Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Dalam kasus ini, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Intercept Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Editor: Donald Karouw