Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

Wapres Respons Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK: Serahkan pada Proses Hukum

Sabtu, 18 November 2023 - 03:21:00 WIB
Wapres Respons Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK: Serahkan pada Proses Hukum
Wapres Ma'ruf Amin menyerahkan proses hukum Wamenkumham Eddy Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin merespons penetapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dia menyerahkan pada proses hukum yang berlaku. 

“Saya kira saya serahkan kepada proses hukum. Kan ada Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) yang membidangi ini. Saya kira supaya ini diselesaikan dengan baik ya,” ujar Wapres di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Dia mengimbau agar Eddy Hiariej mengikuti proses hukum. Mengingat sudah ada aturan-aturan yang ada. 

“Ya supaya prosesnya diikuti gitu loh, ya oleh semua pihak sesuai dengan aturan yang ada. Saya kira begitu saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi kinerja KPK. KPK dinilai tidak pandang bulu untuk menangkap sejumlah pejabat negara yang tersandung korupsi.

“Iya proses hukum berjalan dan menurut saya KPK ketika bicara penegakan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan. Meskipun banyak kritik terhadap KPK, tapi dia sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah atau semua itu memang harus begitu. Harus ditindak secara tegas dan transparan,” katanya. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut