Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
Advertisement . Scroll to see content

Wapres soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Serahkan pada MK Baik dan Buruknya

Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:45:00 WIB
Wapres soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Serahkan pada MK Baik dan Buruknya
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyerahkan gugatan aturan mengenai syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya MK mempunyai pertimbangan baik buruknya batas usia calon Capres dan Cawapres.

“Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35. Saya kira kita sudah punya lembaganya untuk mempertimbangkan dan membincangkan itu, itu Mahkamah Konstitusi,” kata Wapres dalam keterangannya usai menghadiri acara di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023).

Wapres pun menegaskan jika telah diputuskan oleh MK mengenai batas usia Capres dan Cawapres, maka keputusan ini final dan mengikat.

“Nah kalau memang misalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut