Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Kirim Bantuan Logistik 15 Ton dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT
Advertisement . Scroll to see content

Warga Mentawai Disidang gegara Hadirkan Akses Internet di Kampungnya, Menkomdigi Buka Suara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:06:00 WIB
Warga Mentawai Disidang gegara Hadirkan Akses Internet di Kampungnya, Menkomdigi Buka Suara
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Komdigi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta penanganan terhadap warga Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), Yogi Gilang Arya Setia (39), yang terseret kasus hukum karena menyediakan layanan internet berbayar, dilakukan dengan mengedepankan pembinaan. Meutya mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh. 

Di satu sisi, penyediaan layanan internet memang harus memenuhi ketentuan perizinan. Namun di sisi lain, masyarakat Desa Sikakap, Mentawai, membutuhkan akses internet dengan kualitas yang lebih baik.

"Pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," kata Meutya dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2026).

Menurut Meutya, Yogi memiliki itikad baik karena berupaya menghadirkan konektivitas bagi masyarakat. Karena itu, Komdigi memilih mencari solusi agar kegiatan tersebut dapat berjalan secara legal dan sesuai ketentuan.

"Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut