Warga Mentawai Disidang gegara Hadirkan Akses Internet di Kampungnya, Menkomdigi Buka Suara
"Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya itikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin," tuturnya.
Meutya menyebut secara umum seluruh desa di Indonesia telah memiliki koneksi 4G. Namun, belum semua wilayah terjangkau jaringan fiber optik yang mampu menyediakan akses internet dengan kecepatan lebih tinggi.
Dia mengakui perkembangan teknologi telah mendorong munculnya berbagai inovasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan konektivitas. Meski demikian, setiap layanan tetap harus memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku.
"Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," tandasnya.
Diketahui, Yogi harus berhadapan dengan hukum usai menjual voucher internet Starlink di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepualauan Mentawai.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Padang, Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi maupun jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat.
Jaksa menyertakan sejumlah barang bukti dalam perkara itu, yakni satu unit internet kit merek Starlink, satu unit modem mereks Starlink, 250 lembar voucher 2GB seharga Rp10.000, 253 lembar voucher 6GB seharga Rp23.000, hingga 58 lembar voucher 10GB (voucher bonus).
Editor: Rizky Agustian