Waspada! Link Palsu Bantuan Subsidi Upah Beredar, Jangan Salah Klik
Rabu, 16 Juli 2025 - 10:46:00 WIB
"Sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000. Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima," kata Sunardi.
Pemberian BSU ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat terutama mereka yang memiliki gaji Rp3,5 juta atau tidak lebih dari UMP (upah minimum provinsi).
Pekerja yang menerima BSU merupakan peserta aktif keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025.
Editor: Reza Fajri