Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alice Guo, Warga China Terpilih Jadi Wali Kota di Filipina Dihukum Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

WEEKEND STORY: Pontang-Panting Memberantas Judi Online

Minggu, 23 Juni 2024 - 07:01:00 WIB
WEEKEND STORY: Pontang-Panting Memberantas Judi Online
Ilustrasi judi online (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, dampak judi online juga bisa menimpa orang-orang di sekitar pelaku. Berdasarkan teori differential association dari Sutherland, perilaku kejahatan muncul karena adanya pembelajaran sosial yang didapat dari hasil interaksi dengan orang lain. 

“Dalam konteks ini, aksi para penjudi secara langsung sudah memberikan paparan 'pelajaran' bagi anak-anak mereka atau orang-orang di sekitar mereka. Paparan tersebut cepat atau lambat bisa membuat semua yang terpapar terlibat dalam perilaku yang sama,” katanya.

Memberangus Judi Online

Judi online telah menjadi hantu baru bagi masyarakat. Sungguh mengerikan bila menengok data Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini mencatat nilai nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun. Lebih miris, sudah ada 5.000 rekening bank yang diblokir terindikasi judi online.
 
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dengan persoalan judi online. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Para tersangka judi online (foto: MPI)
Para tersangka judi online (foto: MPI)

Hadi menegaskan, Satgas menggelar tiga operasi dalam waktu dekat untuk memberantus judi online. Operasi tersebut yakni memblokir transaksi mencurigkan terkait judi online, menindak jual-beli rekening, dan penertiban top up di minimarket

Sementara itu Mabes Polri mengungkap para bandar judi online dikendalikan oleh mafia dari Mekong Region Countries, seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja. Judi online ini merupakan kejahatan lintas negara.

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online dalam 3 Tahun
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online dalam 3 Tahun

"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries," ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, Sabtu (22/6/2024).

Bareskrim Polri menyatakan, selama tiga tahun terakhir 5.982 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Seiring itu 40.642 situs diblokir dan 4.196 rekening dibekukan. “Aset yang disita Rp817,4 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut