WNI di Singapura Positif Terinfeksi Virus Korona
BATAM, iNews.id - Warga negara Indonesia (WNI) di Singapura dinyatakan positif terinfeksi virus korona (Covid-19). Kepastian itu didapat usai WNI yang berjenis kelamin perempuan itu menjalani serangkaian pemeriksaan di Singapura.
"Pada 7 Maret 2020, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif COVID-19 ke-133 di Singapura, yaitu WNI berusia 62 tahun," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam keterangan pers, Minggu (8/3/2020).
WNI tersebut, menurut dia, mengunjungi Singapura dengan menggunakan Social Visit Pass. WNI itu tidak memiliki riwayat mengunjungi negara atau kawasan terdampak virus korona sebelumnya.
Ratna mengatakan, saat ini WNI tersebut menjalani perawatan di National University Hospital (NUH). WNI tersebut, dia mengungkapkan, melaporkan timbulnya gejala/simtomatik serupa virus korona pada 29 Februari, kemudian memeriksakan diri ke klinik dokter umum pada 1 Maret dan ke Pioneer Polyclinic pada 4 Maret dan 6 Maret.
Selanjutnya WNI tersebut dirujuk ke NUH pada 6 Maret dan dinyatakan positif terinfeksi virus korona di hari yang sama. Sebelum dirawat di rumah sakit, yang bersangkutan menghabiskan waktu di kediamannnya di Jurong West Street 61.