Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari ini
Advertisement . Scroll to see content

Yaqut Tiba di Pengadilan Tipikor Hadapi Sidang Perdana, Disambut Sholawat Asyghil

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:51:00 WIB
Yaqut Tiba di Pengadilan Tipikor Hadapi Sidang Perdana, Disambut Sholawat Asyghil
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang perdana mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Sidang hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan. 

Yaqut tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

Setibanya di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, sejumlah simpatisan Yaqut sudah bersiap di sana. Mereka kemudian kompak melantunkan Sholawat Asyghil atau doa-pujian saat melihat Yaqut di dalam ruang sidang.

Sholawat Asyghil adalah doa puji-pujian yang memohon agar Allah SWT menyibukkan orang-orang zalim dengan orang zalim lainnya, sehingga umat Islam diselamatkan dari kejahatan mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut mengaku siap mengikuti sidang dengan pembacaan surat dakwaan ini. 

"Insya Allah siap," kata Yaqut di ruang sidang. 

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 telah dinyatakan rampung penyidikannya oleh KPK pada 14 Juli 2026.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.

Lalu, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut