Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud Ungkap Tersangka Penyadapan Presiden Ditangkap di Rumah Eks Kapolri tapi Bukan Listyo, Siapa?
Advertisement . Scroll to see content

YLBHI Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Harus Diusut Tuntas, Desak Dalang Diungkap

Rabu, 04 November 2026 - 10:30:00 WIB
YLBHI Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Harus Diusut Tuntas, Desak Dalang Diungkap
Ketum YLBHI Muhammad Isnur. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pengusutan dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi kepolisian dilakukan secara menyeluruh. Penyidikan diminta tidak hanya menyasar operator, tetapi juga mengungkap seluruh rantai perintah hingga pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menyebutkan pengusutan harus menelusuri aktor yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, hingga menerima serta menggunakan hasil penyadapan.

"YLBHI mendesak pengusutan terhadap siapa aktor yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, menjalankan penyadapan, menerima serta menggunakan hasilnya, hingga memerintahkan atau melakukan penghapusan jejak," kata Isnur dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Dia menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan operasi. Penyidikan tidak boleh berhenti pada operator atau sejumlah nama, sementara pihak yang mengendalikan dan memanfaatkan hasil penyadapan luput dari pemeriksaan.

"Penetapan tersangka dalam kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan operasi," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut