YLBHI Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Harus Diusut Tuntas, Desak Dalang Diungkap
"Jika dilakukan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah, penyadapan menjadi instrumen pembungkaman," kata Isnur.
YLBHI juga mendesak adanya pengawasan eksternal yang efektif dalam penanganan perkara tersebut. Mengingat kasus ini menyangkut pejabat kepolisian dan sarana institusi, pihak yang diperiksa tidak boleh mengendalikan bukti, memengaruhi saksi, maupun mengarahkan penanganan perkara.
Selain pengusutan pidana dan pengamanan bukti, YLBHI mendorong pemeriksaan dimensi pelanggaran HAM oleh Komnas HAM serta perlindungan terhadap saksi, pelapor, dan seluruh korban.
Isnur turut menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan prinsip HAM. Regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewenangan penyadapan memiliki batasan, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
"UU Penyadapan harus menetapkan tujuan yang terbatas, dasar dan alasan individual yang dapat diuji, otorisasi independen, batas waktu, perlindungan komunikasi rahasia, pengawasan penggunaan hasil, serta hak korban atas pemulihan," ujarnya.