Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud Ungkap Tersangka Penyadapan Presiden Ditangkap di Rumah Eks Kapolri tapi Bukan Listyo, Siapa?
Advertisement . Scroll to see content

YLBHI Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Harus Diusut Tuntas, Desak Dalang Diungkap

Rabu, 04 November 2026 - 10:30:00 WIB
YLBHI Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Harus Diusut Tuntas, Desak Dalang Diungkap
Ketum YLBHI Muhammad Isnur. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

"Jika dilakukan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah, penyadapan menjadi instrumen pembungkaman," kata Isnur.

YLBHI juga mendesak adanya pengawasan eksternal yang efektif dalam penanganan perkara tersebut. Mengingat kasus ini menyangkut pejabat kepolisian dan sarana institusi, pihak yang diperiksa tidak boleh mengendalikan bukti, memengaruhi saksi, maupun mengarahkan penanganan perkara.

Selain pengusutan pidana dan pengamanan bukti, YLBHI mendorong pemeriksaan dimensi pelanggaran HAM oleh Komnas HAM serta perlindungan terhadap saksi, pelapor, dan seluruh korban.

Isnur turut menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan prinsip HAM. Regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewenangan penyadapan memiliki batasan, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban yang jelas.

"UU Penyadapan harus menetapkan tujuan yang terbatas, dasar dan alasan individual yang dapat diuji, otorisasi independen, batas waktu, perlindungan komunikasi rahasia, pengawasan penggunaan hasil, serta hak korban atas pemulihan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut