Yusril Sebut Langkah Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK Tepat dan Terhormat
Di sisi lain, KPU sebagai Termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan yang sama oleh MK untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.
Begitu juga Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait dalam persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen dan alat bukti pemohon, serta membantah keterangan saksi dan ahli, serta mengajukan saksi dan ahli sendiri untuk didengar oleh majelis hakim.
Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta agar masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
Unjuk rasa damai dibolehkan karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi. Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat.
Editor: Zen Teguh