Yusril Ungkap Alasan Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Apa Saja?
Yusril menjelaskan pembebasan bersyarat bukan berarti yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh masa pidananya. Selama menjalani pembebasan bersyarat, narapidana tetap berada dalam pengawasan.
“Selama bebas bersyarat, dia berada dalam pengawasan. Sekali dia ditemukan terindikasi melakukan kejahatan atau didapati dia bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka dia akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke LP untuk menjalani sisa sepertiga hukumannya,” jelas Yusril.
Dia menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan latar belakang maupun perkara yang dijalani.
“Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak menerapkan standar berbeda dalam menilai pemenuhan hak narapidana.