Yusril Ungkap Alasan Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Apa Saja?
“Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Jangan begitu. Kita harus objektif,” kata Yusril.
Dia menegaskan pemerintah dalam menjalankan tugas harus berpedoman pada hukum yang berlaku, bukan berdasarkan rasa suka atau tidak suka terhadap seseorang.
“Pemerintah menjalankan amanah dan tugas sesuai hukum yang berlaku dan harus objektif. Tidak boleh didasarkan rasa senang atau tidak senang. Pemerintah harus adil dan objektif,” tegas Yusril.
Sebelumnya, terpidana pemerkosa santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, telah bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W, merespons laporan investigasi BBC yang menyebut Mas Bechi telah keluar dari penjara lebih awal dari vonis yang diterimanya.