Yusril Ungkap Beda Tugas TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa, Apa Itu?
Kamis, 22 Mei 2025 - 17:36:00 WIB
"Sehingga tidak seperti yang selama ini diramaikan seolah-olah hanya TNI, tapi sebenarnya tidak. Polisi juga dilibatkan dan TNI juga dilibatkan," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menjelaskan jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara baik dari TNI maupun Polri.
Editor: Rizky Agustian