Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI-Polri, Ini Isinya
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Ungkap Beda Tugas TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa, Apa Itu?

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:36:00 WIB
Yusril Ungkap Beda Tugas TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa, Apa Itu?
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga tidak seperti yang selama ini diramaikan seolah-olah hanya TNI, tapi sebenarnya tidak. Polisi juga dilibatkan dan TNI juga dilibatkan," tandas dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menjelaskan jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara baik dari TNI maupun Polri.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut