Yusuf Supendi Meninggal, Ini Aturan KPU yang Perbolehkan Ganti Caleg
JAKARTA,iNews.id – Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi meninggal dunia. Komisi Pemilihan Umum memastikan parpol dapat mengganti nama yang bersangkutan.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, sesuai peraturan, almarhum Yusuf Supendi dapat digantikan dengan nama baru. Parpol pengusung tinggal menyerahkan calon pengganti beserta persyaratan sebagaimana telah ditetapkan.
"Berkas calon pengganti almarhum Yusuf nanti didaftarkan melalui alur dari awal pendaftaran sesuai yang diatur petunjuk teknis (juknis),” kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Penggantian ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam Pasal 23 dijelaskan, bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) dan meninggal dunia, bisa diganti.
Berikut ketentuan lengkap Pasal 23:
(1) DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila: