Yusuf Supendi Meninggal, Ini Aturan KPU yang Perbolehkan Ganti Caleg
Jumat, 03 Agustus 2018 - 14:31:00 WIB
a. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon;
b. bakal calon meninggal dunia; atau
c. bakal calon mengundurkan diri.
(2) Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang tidak diganti.
Editor: Zen Teguh