Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Mantri Bank di Bandung Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp3,6 Miliar, Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Zumri Sulthony Eks Kadis Budparekraf Sumut Divonis 20 Bulan Penjara, Korupsi Benteng Putri Hijau

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:58:00 WIB
Zumri Sulthony Eks Kadis Budparekraf Sumut Divonis 20 Bulan Penjara, Korupsi Benteng Putri Hijau
Zumri Sulthony saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara Zumri Sulthony. Zumri menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek rehabilitasi Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, pada tahun anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (21/8/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Andriyansyah dalam amar putusannya, Kamis (21/8/2025).

Selain hukuman penjara, Zumri wajib membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim tidak menjatuhkan kewajiban uang pengganti karena menilai Zumri tidak menikmati hasil korupsi.

Majelis hakim menyatakan Zumri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp771 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut