Zumri Sulthony Eks Kadis Budparekraf Sumut Divonis 20 Bulan Penjara, Korupsi Benteng Putri Hijau
Zumri dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baik terdakwa Zumri maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan itu. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa meminta agar Zumri dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi Situs Benteng Putri Hijau, Zumri Sulthony tidak sendirian. Tiga terdakwa lainnya yaitu Junaidi Purba selaku Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus PPTK, Rizal Gozali Manalu selaku konsultan pengawas dan Rijal Silaen selaku Wakil Direktur CV Kenanga. Ketiganya juga telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
Editor: Donald Karouw