Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Bahas Status Justice Collaborator, Setnov Minta Bertemu Pimpinan KPK

Kamis, 25 Januari 2018 - 21:16:00 WIB
Bahas Status Justice Collaborator, Setnov Minta Bertemu Pimpinan KPK
Setya Novanto kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (25/1/2018). (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu))
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) mengutarakan keinginannya untuk bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto ingin meminta kejelasan mengenai permohonan sebagai justice collaborator.

"Kami tunggu jawaban dari KPK apakah mereka setuju atau tidak, kalau mereka tidak setuju alasannya apa? Kalau ada yang kurang, yang mana yang kurang, kan kami bisa bicarakan. Jadi kalau memang betul itu yang dipermasalahkan, panggil Pak Novanto, hadapkan dengan pimpinan KPK," ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Maqdir menampik bila kliennya disebut enggan mengakui perbuatan. Sebab, menurutnya, masih belum ditemukan mana yang akan diakui oleh Setnov.

"Misalnya keterangan dari Andi (Andi Narogong) yang soal jam itu, buktinya mana? Jamnya ada enggak? Pak Novanto menyatakan bahwa jam itu enggak pernah diterima karena dia punya sendiri. Atau, pembicaraan Pak Yusnan (Yusnan Solihin) dan Pak Mirwan (Mirwan Amir), gimana mungkin Pak Novanto mengetahui itu. Beliau itu sangat terbatas," paparnya.

Mengenai kemungkinan soal membuka peran pihak lain, Maqdir menegaskan bahwa Novanto siap menyampaikan hal tersebut. Namun, langkah itu akan dilakukan dalam persidangan saat pemeriksaan terdakwa.

"Pak Novanto dalam sidang Senin kemarin, beliau sudah menyatakan bahwa akan buka hal-hal yang penting itu nanti ketika diperiksa. Jadi sabar dikit lah," tuturnya.

Sebelumnya KPK sudah menyatakan ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi Setnov jika ingin permohonan justice collaborator itu dikabulkan. Syarat pertama yakni mengakui perbuatan serta bersedia membuka peran pihak lain.

Selain itu, jika terdakwa yang  yang mengajukan justice collaborator bukan pelaku utama kasus tersebut.

"Pihak SN sudah mengajukan permohonan secara resmi sebagai JC (justice collaborator). Kami sudah terima surat dari kuasa hukum yang bersangkutan, namun masih kita pelajari lebih dulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 10 Januari 2018.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut