Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pajero Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Ditegur Malah Nantangin Berujung Diciduk!
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Pengendara Arogan, Ini Kendaraan yang Berhak Gunakan Lampu Strobo dan Rotator

Sabtu, 08 Mei 2021 - 14:08:00 WIB
Banyak Pengendara Arogan, Ini Kendaraan yang Berhak Gunakan Lampu Strobo dan Rotator
Banyak pengendara mobil pribadi yang arogan saat jalanan padat menggunakan sirene, lampu strobo dan rotator. (Foto: IG @tmcpoldametro)
Advertisement . Scroll to see content

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; 

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

"Ini dasar hukum mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan," tulis TMC Polda Metro.

Bagaimana dengan pelanggar aturan ini? Pelanggar peraturan tersebut dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis UU tersebut. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut