Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Patuh Toba, 12.222 Pelanggar Lalu Lintas Tercatat dalam Sepekan di Sumut!
Advertisement . Scroll to see content

Baru Dipasang 4 Hari, Ribuan Pengendara Kena Tilang Kamera AI

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:31:00 WIB
Baru Dipasang 4 Hari, Ribuan Pengendara Kena Tilang Kamera AI
Dalam uji coba yang digelar di delapan titik Kota Athena, kamera AI mencatat hampir 2.500 pelanggaran berat hanya dalam waktu empat hari. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin meluas dan tak lagi terbatas pada sektor digital atau industri kreatif. Di Yunani, teknologi ini sudah masuk ke ranah penegakan hukum lalu lintas. 

Otoritas setempat mulai mengandalkan kamera berbasis AI sebagai cara baru yang lebih praktis dan efisien menindak pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Dalam uji coba yang digelar di delapan titik strategis Kota Athena, kamera pintar tersebut mencatat hampir 2.500 pelanggaran berat hanya dalam waktu empat hari.

Angka ini menjadi bukti tingkat kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas masih rendah, meski pengawasan kini dilakukan secara otomatis.

Di sisi lain, penerapan sistem ini juga memunculkan perdebatan. Sebab, jika setiap pelanggaran kecil ikut terdeteksi, nyaris tak ada pengemudi yang benar-benar “bersih”. Bahkan, aparat penegak hukum pun berpotensi terkena sanksi jika melakukan kesalahan yang sama.

Kamera AI ini tidak hanya bertugas menangkap pelanggaran batas kecepatan atau menerobos lampu merah. Sistem tersebut juga diprogram untuk mendeteksi pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga menyalahgunakan jalur darurat.

Setiap pelanggaran yang terdeteksi akan direkam dalam bentuk video dan foto diam lengkap dengan keterangan waktu. Seluruh data itu dienkripsi demi menjaga keaslian bukti. Menariknya, pelanggar tidak akan dihentikan langsung di jalan. 

Sebagai gantinya, pemberitahuan denda dikirim secara digital melalui SMS, email, atau portal resmi pemerintah. Meski tersedia mekanisme banding, bukti visual yang jelas sering kali membuat ruang sanggah menjadi sangat terbatas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut