Baru Dipasang 4 Hari, Ribuan Pengendara Kena Tilang Kamera AI
Satu Kamera, Ribuan Denda
Salah satu kamera AI yang dipasang di Jalan Syngrou—jalur utama penghubung Athena dan pelabuhan Piraeus—mencatat lebih dari 1.000 pelanggaran hanya dalam empat hari. Lokasi ini menyumbang hampir setengah dari total pelanggaran selama masa uji coba.
Di persimpangan Jalan Mesogeion dan Halandriou, kawasan Agia Paraskevi, tercatat 480 pengemudi menerobos lampu merah. Sementara itu, 285 pelanggaran serupa terjadi di persimpangan Jalan Vouliagmenis dan Jalan Tinou di Kalithea. Data tersebut menunjukkan pelanggaran lalu lintas masih marak, bukan hanya di satu titik tertentu.
Pengemudi yang kedapatan tidak memakai sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat mengemudi dikenai denda 350 euro. Sementara pelanggaran kecepatan dapat berujung denda antara 150-750 euro, tergantung tingkat kesalahannya. Dengan skema tersebut, satu kamera AI diperkirakan mampu menghasilkan denda hingga 750.000 euro hanya dalam tiga hari.
Saat ini, delapan kamera AI tersebut berada di bawah pengelolaan Kementerian Tata Kelola Digital Yunani. Namun, pemerintah berencana memperluas jaringan pengawasan menjadi 2.000 kamera tetap dan 500 kamera bergerak. Kamera bergerak ini nantinya akan dipasang di bus umum untuk memantau penyalahgunaan jalur bus.
Menteri Tata Kelola Digital Dimitris Papastergiou menegaskan tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar menghukum. “Keputusan ini memiliki tujuan sosial yang jelas, yakni menekan angka kecelakaan dan menyelamatkan nyawa,” ujarnya.
Yunani pun mengikuti jejak sejumlah negara lain seperti Inggris, Jerman, Prancis, hingga Amerika Serikat yang lebih dulu memanfaatkan kamera AI untuk pengawasan lalu lintas.
Indonesia sendiri sejatinya telah memberlakukan tilang elektronik (ETLE). Sama dengan cara kerja kamera AI di Yunani, kamera ETLE dapat memantau pengendara yang melanggar, termasuk di dalam kabin kendaraan.
Editor: Dani M Dahwilani