Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pajero Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Ditegur Malah Nantangin Berujung Diciduk!
Advertisement . Scroll to see content

Gaya-gayaan Mobil Pribadi Pakai Sirine dan Strobo, Diancam Sanksi Satu Bulan Penjara 

Minggu, 09 Mei 2021 - 12:18:00 WIB
Gaya-gayaan Mobil Pribadi Pakai Sirine dan Strobo, Diancam Sanksi Satu Bulan Penjara 
Mobil pribadi menggunakan sirine dan strobo, diancam pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (Foto: IG @tmcpoldametro)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 ditetapkan lampu isyarat dan sirene hanya boleh digunakan petugas, serta warna lampu yang dipakai  harus sesuai aturan. 

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

Korban Polisi, Pencuri Pecah Kaca Mobil di Serpong Ditangkap 

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;  

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. 

"Ini dasar hukum mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan," tulis TMC Polda Metro.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut