Gaya-gayaan Mobil Pribadi Pakai Sirine dan Strobo, Diancam Sanksi Satu Bulan Penjara
Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 ditetapkan lampu isyarat dan sirene hanya boleh digunakan petugas, serta warna lampu yang dipakai harus sesuai aturan.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Korban Polisi, Pencuri Pecah Kaca Mobil di Serpong Ditangkap
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
"Ini dasar hukum mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan," tulis TMC Polda Metro.
Editor: Dani M Dahwilani