Para Importir Ban Kesulitan, PO Bus dan Truk Logistik Terancam Alami Kelangkaan Pasokan Ban
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (12/5/2023), asosiasi tersebut menyatakan bahwa Kementerian Koordinator Perekonomian belum lama ini menggelar sosialisasi terkait neraca komoditas dan dalam kegiatan itu, neraca komoditas hanya diberlakukan bagi 5 komoditas utama seperti beras, gula dan lain-lain. Sementara komoditas lain termasuk ban, belum diberlakukan hingga saat ini.
Sehingga saat ini, para importir ban masih menunggu dalam ketidakpastian yang membuat pembatasan impor ban masih belum jelas. Karena itu, mereka mendesak agar Pemerintah untuk segera menetapkan NK untuk produk ban yang belum ditetapkan sejak diterbitkannya PP 28/2021 serta PP No.32/2022 tentang NK yang diberlakukan sejak 1 Januari 2023.
“Jika NK ban tidak segera ditetapkan, akan berimbas pada operasional sektor usaha lainnya yakni transportasi logistik serta pertambangan. Pelaku usaha di sektor-sektor yang membutuhkan ban jenis truk bus radial dan offroad radial saat ini sudah mulai menggunakan ban bekas di mana hal ini memengaruhi safety,” kata pihak asosiasi secara tertulis.
Editor: Ismet Humaedi