Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KNKT Kesulitan Awasi Klakson Telolet, Ini Masalahnya
Advertisement . Scroll to see content

PO Bus Karoseri Adiputro Resmi Larang Pemasangan Klakson Telolet

Sabtu, 23 Maret 2024 - 13:34:00 WIB
PO Bus Karoseri Adiputro Resmi Larang Pemasangan Klakson Telolet
PO Bus Karoseri Adiputro Resmi Larang Pemasangan Klakson Telolet (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

“Melalui surat ini kami informasikan pemasangan aksesori klakson basuri (telolet) sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apa pun. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat yang diedarkan pada 18 Maret 2024 tersebut.

Belajar dari peristiwa ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian turun tangan untuk mengatur penggunaan klakson telolet. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin yang berdampak pada fungsi rem.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memerhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Danto dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan.

Selain itu, penggunaan klakson telolet juga telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Disebutkan dalam pasal 69 suara klakson paling rendah 63 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut