Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Senin, 09 Desember 2024 - 19:44:00 WIB
Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?
DPR mengusulkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto: Samsat Digital)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga kebijakan. Ini dilakukan untuk membuat kendaraan yang beroperasi di Jakarta mengeluarkan emisi di bawah standar yang telah ditetapkan.

Tiga kebijakan tersebut adalah sanksi tilang elektronik yang bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.

"Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan," ujar Asep.

Kebijakan tersebut jelas Asep sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan berbagai regulasi lainnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut