5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan
4. Industri Otomotif Sambut Antusias
CEO Indomobil Dealership Group Santiko Wardoyo menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.
"Kami menyambut baik setiap kebijakan pemerintah dalam mendorong kendaraan ramah lingkungan. Ini sesuai dengan komitmen pemerintah dan kami mendukung dengan kebijakan ini. Tentunya langkah ini mendorong masyarakat dalam mengadopsi kendaraan listrik," ujar Santiko.
Hal senada disampaikan CEO Stellantis Brand House Indonesia Tan Kim Piauw. "Yang kami ketahui pemerintah daerah masih akan tetap menerapkan peraturan pajak kendaraan listrik nol persen. Termasuk Pemprov DKI Jakarta yang juga tetap memberlakukan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik. Kami menyabut baik kebijakan ini," kata Tan.
5. Aturan Kemendagri Ubah Status, tapi Insentif Tetap Jalan
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik resmi ditetapkan sebagai objek pajak kendaraan bermotor. Artinya, statusnya tidak lagi otomatis bebas pajak.
Namun, aturan tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Inilah yang membuat DKI Jakarta tetap bisa mempertahankan pajak nol persen.
Perubahan ini bahkan disebut hanya bergeser dari istilah “pengecualian” menjadi “insentif pembebasan”, tanpa mengurangi manfaat bagi masyarakat.
Editor: Dani M Dahwilani