7 Masalah pada Kendaraan Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, Nomor 1 Rem Tak Berfungsi
JAKARTA, iNews.id - Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kapan, di manapun dan menimpa siapa saja. Namun, satu hal yang dapat dicegah adalah menjaga kondisi kendaraan.
Berdasarkan data TMC Polri (IRMS), angka kecelakaan pada 27 Juni sampai 3 Juli 2022 sebanyak 1.653 kasus. Masing-masing menyebabkan 225 meninggal dunia, 128 luka berat dan 2.026 luka ringan.
Tercatat ada tujuh masalah pada kendaraan sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas. Pertama rem tidak berfungsi sebesar 40 persen, kemudian setir (kemudi) kurang baik 27 persen, lampu tidak berfungsi 17 persen, kaca spion tidak ada 5 persen, ban kurang baik 4 persen, kerusakan roda 3 persen, sistem kelistrikan rusak 3 persen (masalah lainnya 1 persen).
"Kondisi awal kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan juga penyebab-penyebab yang bisa terjadi kecelakaan dalam berlalu lintas. KEEP SAFE REKAN POLRI. UTAMAKAN KESELAMATAN KARENA KELUARGA ANDA MENUNGGU DI RUMAH," tulis akun Instagram @rtmcpoldajabar.
Kasus kecelakaan terjadi juga karena perilaku pengemudi yang buruk. TMC Polri mencatat tujuh perilaku pengemudi yang menyebabkan kecelakaan. Pertama dan kedua disebabkan tidak menjaga jarak aman dan ceroboh terhadap lalu lintas dari depan 26 persen.
Berikutnya, ceroboh saat belok 15 persen, ceroboh menyalip dan aturan lajur 9 persen, melampaui batas kecepatan 8 persen, dan melakukan aktivitas lain saat mengemudi 7 persen.
Berdasarkan jenis kendaraan angka kecelakaan terbanyak dialami sepeda motor 74 persen, kemudian angkutan barang 12 persen, bus 8 persen, mobil penumpang 2 persen dan model kendaraan lainnya 4 persen.
Editor: Dani M Dahwilani