Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Sopir Bus di Indonesia, dari Wajib Berdasi hingga Tak Boleh Tinggalkan Sholat 

Selasa, 05 Juli 2022 - 15:55:00 WIB
Aturan Sopir Bus di Indonesia, dari Wajib Berdasi hingga Tak Boleh Tinggalkan Sholat 
Masing-masing PO bus memiliki cara atau aturan berbeda dalam meningkatkan kedisiplinan sopir (pengemudi) yang menjadi ujung tombak perusahaan.  (Foto: Instagram/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

PO SAN

Untuk menjadi pengemudi PO Siliwangi Antar Nusa (SAN) memiliki lima syarat untuk bisa gabung perusahaan bagi pengemudi.  Pertama berahlak, disiplin, jujur, tanggung jawab dan rasa memiliki.

“Tiap pegawai di sini harus punya akhlak yang baik. Tanpa akhlak yang baik kami tak bisa berikan pelayanan terbaik. Mereka juga harus jujur, berdisiplin tinggi, bertanggung jawab dan punya rasa memiliki,” kata pemilik PO SAN Hasanuddin Adnan akun YouTube PerpalZ TV.

Pegawai atau kru bus yang bekerja di PO SAN tidak boleh merokok selama bekerja. Perusahaan sampai memasang kamera pengawas untuk menegakkan kedisiplinan.

PO Haryanto

PO Haryanto dikenal sebagai bus yang memiliki banyak penggemarnya. Haji Haryanto dan sang putra Rian Mahendra menjadi ikon PO bus ini hingga dikenal banyak masyarakat.

Dalam filosofinya, PO haryanto menjadikan usaha sebagai ladang ibadah. Sebab itu, mereka menekankan kepada pengemudi dan kru untuk menjalankan Sholat lima waktu. Jika sedang diperjalanan pengemudi diipekenankan untuk sholat. 

Dalam akun Instagramnya, Rian Mahendra mengungkapkan semua perusahaan berharap memiliki sumber daya manusia (SDM) yang baik. Sebab itu, mereka sangat selektif dalam memilih karyawan dengan melihat pendidikan dan latar belakang kehidupannya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut