Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya

Selasa, 07 November 2023 - 17:43:00 WIB
Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya
Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya (Foto: Samsat Polda Metro Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Balik Nama Mobil

Setelah mengetahui biaya balik nama mobil, Anda perlu mengetahui pula syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses tersebut. Agar tidak terjadi kesalahan, berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan.

1. Syarat Balik Nama STNK Mobil

Untuk balik nama STNK mobil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Sebelum ke kantor Samsat, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pemilik yang baru
  • Bukti pembelian kendaraan (kwitansi)

Setelah menyiapkan semua berkas, fotokopilah terlebih dahulu. Berkas-berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diproses.

2. Syarat Balik Nama BPKB Mobil

Proses balik nama BPKB mobil berbeda dengan balik nama STNK mobil. Balik nama BPKB mobil harus dilakukan di Polda, sedangkan balik nama STNK mobil dapat dilakukan di Samsat.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama BPKB mobil:

  • STNK yang telah diubah nama pemiliknya
  • KTP pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli
  • Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
  • Bukti pembelian kendaraan (kwitansi)

Semua berkas di atas harus difotokopi terlebih dahulu. Setelah itu, berkas yang telah difotokopi diserahkan kepada petugas untuk diproses.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut